Pembangunan Kantor Desa Pantai Harapanjaya Tidak Di Pasang Papan Nama Proyek

Header Menu

Advertisement

Pembangunan Kantor Desa Pantai Harapanjaya Tidak Di Pasang Papan Nama Proyek

Redaksi
Rabu, Juni 23, 2021

 pembangunan kantor Desa Pantai Harapan Jaya tidak di pasang Papan Nama Proyek




BAROMETERMAS.COM.Bekasi-Adanya pembangunan Desa Pantai harapan Jaya perlu di pertanyakan ,pembangunan Desa tersebut tidak tertera Papan Proyeknya, Hasan basri LSM PEKA dan team media masih bertanda tanya soal bangunan tersebut. Apakah ini proyek mengunakan Dana Desa atau Dana apa ? dan mana tau pakai uang kepala Desa Pantai Harapan Jaya Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi, Senin 21/6/2021.


“Kami mancoba menjumpai Kepala Desa pantai harapan jaya untuk meminta komfirmasi terkait Bangunan Kantor Desa ,namun KaDes tidak bisa di temui di kantor desa oleh Media dan LSM PEKA (PEMERHATI KEADILAN), 




“Kita sangat menyayangkan Bangunan Kantor Desa ini tidak memiliki Papan Proyek dan ini harus di tindak lanjuti,


Secara umum, terkait pemasangan Papan Nama Proyek, ada sejumlah peraturan per Undang-Undang yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:




1.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)


2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)




 Soal pemasangan Papan Nama Proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan Bangunan Gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak Bangunan. Pada Daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan Nama Proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.




Pantauan LSM PEKA (PEMERHATI KEADILAN) yang telah melakukan investigasi dan chek and richek ke Desa tentang Proyek diduga tidak adanya keterbukaan kepada Masyarakat terkait anggaran yang di gunakan untuk pembangunan Kantor Desa Pantai Harapan Jaya.





Dimana Sesuai amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan PerPres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan Bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang Papan Nama Proyek, dimana memuat jenis kegiatan di lokasi.




Menurut Kepala Dusun Inisal ST dan KR Dusun III Desa Pantai harapan Jaya menuturkan kepada Team Media dan LSM, terkait anggaran Pembangunan kantor desa “saya tidak tau pak berapa anggarannya, kalau tidak salah lebih jelasnya tanya saja dengan ( Inisial) R. lR.” Ujarnya kepada team Awak Media dan LSM




Menurut HASAN BASRI LSM PEKA (PEMERHATI KEADILAN) , Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan Papan Nama itu , sangat di sayangkan indikasinya sebagai trik untuk membohongi Masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran dan secepatnya kami akan melayangkan surat kepada pihak inspektorat dan polres Kabupaten Bekasi.” tutupnya,


Sampai berita ini di terbitkan kami belum mendapatkan keterangan pasti dari pihak-pihak terkait


(Dian-Team)