Pembangunan Kantor Desa Proyek Siluman Tanpa Papan Nama

Header Menu

Advertisement

Pembangunan Kantor Desa Proyek Siluman Tanpa Papan Nama

Redaksi
Minggu, Juni 06, 2021

 Pembangunan Kantor Desa Proyek Siluman Tanpa Papan Nama



BARIMETERMAS.COM.Bekasi.Pembangunan Kantor Desa Sukaraja tidak Transfaran alias tanpa Papan Proyek, Pelaksanaan pembangunan Kantor Desa menggunakan Dana Anggaran tahun 2021,

Sabtu 05/06/2021.





Ketua DPD LSM PRABU (Pergerakan Rakyat Bersatu) DEDI PRIMA, Mengatakan Kalau kita berpacu dengan Regulasi UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP). Bangunan yang dianggarkan pemerintahan seharusnya papan proyek Desa harus dipasang sesuai dengan regulasi di atas.




Kalau tidak adanya Papan Proyek, Pembangunan Kantor Desa berarti sangat berbeda dengan Proyek pembangunan Desa lain sehingga Masyarakat penuh tanda tanya tentang jumlah dana bangunan Kantor Desa Sukaraja Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.




Tidak dipasangnya papan proyek bangunan tersebut bukan saja bertentangan dengan PerPres,

Tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada Masyarakat, "Tambahnya




 Sementara Misnan selaku Kadus II, ketika ditanyakan pekerjaan tersebut tidak tahu menahu, "saya diperintah hanya untuk menemani para pekerja saja, ia pun mengarahkan team untuk menanyakan ke Kepala Desa Sukaraja, "Ucapnya ketika di wawancara Awak Media





Saat infestigasi di kegiatan pembangunan Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, diduga pengawas pekerjaan pembangunan Desa tutup mata, papan proyek tersebut belum dipasang sedangkan pembangunan kurang lebih hampir mencapai 5 - 10%,




Sementara, kalau kita berpedoman dengan peraturan Menteri pekerjaan umum nomor:29/PRT/M/2006,(Permen PU/29/2006) tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung serta permen PU 12/2014 atau peraturan pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/2014.




Disebutkan salah satu terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya aspek tapak bangunan, termasuk pemasangan papan nama proyek, memperhatikan, keamanan, keindahan, keselamatan dan keserasian lingkungan, selain itu agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, besar anggaran, dan juga volume.




Sedangkan, dalam peraturan presiden ( PerPres ) nomor 54 tahun 2010 dan PerPres nomor 70 tahun 2012 tertuang terkait kewajiban memasang papan nama proyek. (Jaka P)