Kepala Desa dan Perangkat Desa Menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Brebes, Karena Anggaran Dana Desa Yang Tidak Mencukupi
BAROMETERMAS.COM. Brebes, - Paguyuban Kades dan PPDI Se- kabupaten Brebes menggeruduk kantor DPRD Kab Brebes Senin (20/11/2023).
Mereka menuntut keadilan terkait rencana anggaran dana desa (ADD) tahun 2024.
Masa yang tergabung dalam PPDI persatuan perangkat desa Indonesia dan PAPDESI perkumpulan aparatur pemerintahan desa menilai anggaran dana desa ini tidak memenuhi asas keadilan.
Sementara diluar gedung Ketegangan terus terjadi antara aparat keamanan dengan perangkat desa yang berusaha masuk ke dalam halaman gedung DPRD Brebes, kalau sampai lama masih belum ada kesepakatan masa akan segera merangsak masuk kedalam.
Arus lalulintas dari arah Jakarta sempat terhambat oleh aksi massa tersebut,namun semuanya bisa terkondisikan karena pihak keamanan dalam hal ini Polres Brebes bisa mengurai kemacetan .
Ketua Paguyuban Kades Kab Brebes Ahmad Tasdik mengungkapkan ada beberapa hal yang mendasari kedatangan perangkat desa dan kades ke Gedung DPRD.
Pertama, terkait ADD tahun 2024 dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi kades dan perangkat desa. Dalam keterangan tertulis, ADD 2024 diindikasikan belum sesuai dengan amanat UU No. 6 Tahun 2014 dan PP No. 43 Tahun 2014. Kemudian BPJS Kades dan perangkat desa di Brebes belum sesuai dengan amanat Permendagri No. 119 Tahun 2019.
Dari dua hal mendasar tersebut diharapkan ada formula penetapan besaran ADD dan iuran BPJS Kesehatan Kades dan perangkat desa," kata Ahmad Tasdik dalam keterangannya.
Ahmad Tasdik mengatakan, ADD berasal dari 10 persen Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemkab Brebes sebesar Rp 1.474.320.476.000.
Seharusnya, ADD yang digelontorkan Pemkab Brebes untuk pemerintah desa sebanyak Rp 149.616.572.000. Namun mereka hanya mendapatkan alokasi sebanyak Rp 155.548.023.600. Sehingga, masih ada selisih sekitar Rp 34 miliar yang menjadi dasar tuntutan pemerintah desa. Mereka pun menuntut penambahan anggaran di tahun 2024.
Selama ini iuran BPJS Kesehatan kepala desa dan perangkat desa masuk dalam ADD yang ada dalam APBDes. Sedangkan amanat Permendagri No. 119 Tahun 2019 harus masuk pada APBD Kabupaten," imbuhnya.
Komisi I DPRD Kab.Brebes Heri Fitriansyah diakhir acara mengatakan bahwa Komisi I tidak akan hadir dalam Sidang Paripurna Penetapan APBD jika hitung hitungan ADD masih belum disepakati antara Pemerintah Daerah dan Perangkat Desa dalam hal ini PAPDESI dan PPDI.
(Romi)