Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD )
Diduga Praktik dipakai Kampanye Salah Satu Calon Dewan Dapil 6 dari Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB )
BAROMETERMAS.COM - BEKASI : Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) melarang peserta Pemilu 2024 berkampanye di semua tingkatan sekolah dan di Kantor kantor Pemerintahan dan sarana Ibadah lainya.
Salah seorang warga asli penduduk Kampung Teko Tengah setelah dimintai keterangan mengatakan harus membawa KTP asli dan KTP terus di poto sama team yang ada di ruang sekolah nanti ditukar dengan minyak sayur ," Tuturnya.
Awin Tarwiyah SH., selaku Ketua Panwascam Kecamatan dimintai keterangan oleh awak media membenarkan memberikan minyak sayur kepada warga dengan membawa KTP asli untuk di tukar dengan minyak sayur , dan team nya akan menegur kepada salah satu Caleg yang benar pada saat ini telah membagi bagikan minyak sayur di dalam ruangan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) itu dengan alasan minyak dari Bank Mandiri dan saya juga menghimbau kepada semua caleg dilarang berkampanye di tingkatan pendidikan apapun ," Ungkapnya.
( DP27 )