BWI (Badan Wakaf Indonesia) Kabupaten Bekasi Adakan Pembinaan Nazhir Wakaf Di KUA Kecamatan Babelan

Header Menu

Advertisement

BWI (Badan Wakaf Indonesia) Kabupaten Bekasi Adakan Pembinaan Nazhir Wakaf Di KUA Kecamatan Babelan

Redaksi
Rabu, Mei 29, 2024

BWI (Badan Wakaf Indonesia) Kabupaten Bekasi Adakan Pembinaan Nazhir Wakaf Di KUA Kecamatan Babelan



BAROMETERMAS.COM. Bekasi , - Dalam rangka meningkatkan keterampilan dan pengetahuan tentang pengelolaan wakaf di wilayah Kecamatan Babelan, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bekasi dan Penyelenggara Syariah Kankemenag Kabupaten Bekasi bersama Kepala KUA Kecamatan Babelan menggelar kegiatan pembinaan Nazhir wakaf di aula KUA Kecamatan Babelan, Rabu (29/05/2024).



Kegiatan tersebut diadakan dengan tujuan untuk mendorong dan meningkatkan pemberdayaan Nazhir dalam mengelola tanah wakaf serta untuk meningkatkan peran serta Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan tanah wakaf agar lebih professional.

Dalam sambutannya Kepala KUA Kecamatan Babelan, H. Agus Salim menyampaikan tentang tugas dan fungsi Nazhir sesuai UU Wakaf Nomor 41 tahun 2004, yaitu nazhir memiliki tugas melakukan peng administrasian, menjaga, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.



H. Asep Zaelani, Penyelenggara Syariah Kankemenag Kabupaten Bekasi, sebagai narasumber kegiatan ini menyampaikan materi tentang Kebijakan Kemenag pada Pembinaan Nazhir Wakaf.

Nazhir Wakaf, sebagaimana UU no 41 tahun 2004 adalah pengelola wakaf. Keberadaan nadzir wakaf di Indonesia ada 3 jenis, yaitu Nadzir perorangan, Nadzir Organisasi, dan Nadzir badan hukum, katanya.



Dalam pembinaan Nazhir wakaf, peran Kementerian Agama adalah melakukan pembinaan internal pejabat teknis per wakafan untuk mempersiapkan tenaga teknis yang membidangi per wakafan melalui diklat-diklat dan orientasi. Selain itu pembinaan eksternal juga dilakukan yang bersifat masif kepada masyarakat, lembaga-lembaga profesional dan lapisan masyarakat yang ikut berpartisipasi menganggarkan dan meningkatkan pengelolaan wakaf, papar Asep.



DR. H. Edi Suhadi, M.Pd. Narasumber dari BWI Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa selain tugas dan fungsi Nazhir sebagai pengelola atas tanah wakaf mereka pun mendapatkan  hak sebagai Nazir wakaf yaitu mendapatkan imbalan bersih pengelolaan sebesar 10%. Dan masa bhakti dari kepengurusan nadzir adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali, jelasnya.

Beliau Pun mengungkapkan tentang pentingnya pembinaan Nazir wakaf “Potensi tanah wakaf sangat besar namun belum dimanfaatkan secara maksimal, maka solusinya Nazir perlu dibimbing, dilatih dan dibina agar profesional,” . 



Menurut data tanah wakaf, luas tanah wakaf di Indonesia jika digabung, maka akan melebihi luas Negara Singapura, sehingga jika tanah wakaf dikelola, dimanfaatkan dan dikembangkan secara maksimal, tujuan berwakaf untuk memajukan kegiatan ibadah baik di bidang pendidikan maupun sosial keagamaan akan tercapai.




Tujuan mulia para wakif (orang yang berwakaf) tersebut masih terkendala oleh kemampuan dan pemahaman para Nazhir sebagai penanggung jawab pemanfaatan, pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf belum profesional, karenanya untuk mencapai tujuan tersebut, pembinaan dan pelatihan Nazhir merupakan hal pokok yang pertama dan utama harus dilaksanakan. H. Edi Suhadi berharap, pembinaan Nazhir secara periodik akan bisa meningkatkan daya gedor mereka dalam meningkatkan peran tanah wakaf untuk kemaslahatan umat, pungkasnya. 


(Rinan)