Kolaborasi Lapas Kelas I Cipinang dan Polda Jawa Barat Ungkap Kasus Love Scamming

Header Menu

Advertisement

Kolaborasi Lapas Kelas I Cipinang dan Polda Jawa Barat Ungkap Kasus Love Scamming

Redaksi
Sabtu, Juni 29, 2024

 Kolaborasi Lapas Kelas I Cipinang dan Polda Jawa Barat Ungkap Kasus Love Scamming



BAROMETERMAS.COM - Bekasi : Kolaborasi Lapas Kelas I Cipinang dengan Polda Jawa Barat patut di apresiasi sebagai upaya pemberantasan eksploitasi anak dibawah umur. Penggagalan eksploitasi ini terhadap siswi berusia 13 tahun di Jawa Barat (Jabar). Korban penipuan berkedok asmara (love scamming) ini telah dieksploitasi oleh pelaku yang adalah narapidana  di salah satu Lapas Jakarta.


Kasus ini bermula saat napi berinisial MA itu berkenalan dengan korban via Instagram. Dia memakai nama Cakra dan foto pria tampan untuk mengelabui korban. MA lalu berkenalan dengan korban sekitar Maret 2024 dan komunikasi berlanjut via WhatsApp (WA).


MA merayu korban untuk mengirimkan foto maupun video tanpa busana. Napi tersebut lalu menghubungi orang tua korban dan meminta tebusan sebesar Rp 600 ribu.

"Disertai dengan ancaman, kalau tidak transfer, (foto dan video) akan dibagikan dan disebarluaskan ke sekolah, yaitu kepada guru dan teman-teman (korban), supaya malu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast dilansir detikJabar, Jumat (28/6/2024).


Kami telah berkolaborasi dengan Polda Jabar untuk mengungkap peristiwa ini dengan bekerjasama dengan pihak Polda Jabar sebagai upaya preventif pemberantasan pornografi yang marak beredar di masyarakat, hal ini berpotensi terjadi karena para pelaku scamming ini menggunakan modus tindak criminal penipuan dll kata Kalapas Prayer Manik.


Prayer : kehadiran Polda Jabar di Lapas cipinang disambut baik oleh pihak lapas cipinang dan langsung melaksanakan penggeledahan hingga menemukan yg di duga tersangka dan alat bukti yaitu Handphone. Pelaku sudah diamankan oleh Polda Jabar untuk diproses hukum, dan apabila terbukti maka pelaku akan dikenakan sanksi oleh pihak Lapas yaitu Register F sehingga hak-haknya sebagai WBP akan dianulir sesuai peraturan yang berlaku.


"Perkara ini dapat terungkap atas kerja sama dengan Kemenkumham, dalam hal ini Kalapas Cipinang serta jajarannya," kata Jules.


( Dian P)