Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Lanal Simeulue Gelar Pemeriksaan Urine Terhadap Seluruh Prajurit dan ASN

Header Menu

Advertisement

Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Lanal Simeulue Gelar Pemeriksaan Urine Terhadap Seluruh Prajurit dan ASN

Redaksi
Rabu, Juli 31, 2024

 Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Lanal Simeulue Gelar Pemeriksaan Urine Terhadap Seluruh Prajurit dan ASN



BAROMETERMAS.COM. TNI AL, Simeulue,- Komandan Pangkalan TNI AL Simeulue Letkol Laut (P) Oyu Mulia Sukmana, S.T., M.T., M.Tr. Opsla., yang diwakili Pjs. Palaksa Lanal Simeulue Kapten Laut (PM) Sukardi melaksanakan kegiatan pemeriksaan narkoba mendadak/sidak (pemeriksaan urine) terhadap personel Lanal Simeulue terkait dengan antisipasi penyalahgunaan narkoba, bertempat di Balai Pengobatan Mako Lanal Simeulue, Kamis (25/07/2024).


Menurut Danlanal Simeulue, hal ini dimaksudkan untuk menghindari dan mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkoba dan Zat Adiktif yang berbahaya.


Kegiatan yang dipusatkan di Balai Pengobatan Mako Lanal Simeulue tersebut bersifat mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sehingga apabila ada prajurit yang mengkomsumsi Narkoba tidak akan sempat untuk menghindar.


Pemeriksaan urine tersebut secara teknis dilakukan Balai Pengobatan (BP) Lanal Simeulue yang dipimpin Pjs. Kepala Balai Pengobatan Lanal Simeulue Lettu Laut (K) drg. Fathorrahman Soleh. 


Komandan Lanal Simeulue menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan TNI AL untuk segera mengadakan pemeriksaan terhadap seluruh Prajurit sebagai komitmen pimpinan TNI AL bahwa TNI AL Bebas Narkoba.


Danlanal Simeulue juga menekankan terhadap seluruh Personel Lanal Simeulue, sesuai dengan Telegram Kasal No. ST/147/2016 tanggal 18 Februari 2016 tentang Prajurit TNI AL yang terlibat Narkoba akan langsung dipecat, jika kedapatan personel yang melanggar akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.


Diharapkan dengan adanya pelaksanaan pemeriksaan urine tersebut khususnya Lanal Simeulue mampu menciptakan lingkungan yang bersih dari pemakaian ataupun penyalahgunaan Narkoba dan Zat Adiktif lainnya.


(Pen Lanal Simeulue/DIN)