Kantor Urusan Agama ( KUA ) Pebayuran Melaksanakan Bimbingan Perkawinan
BAROMETERMAS.COM - BEKASI : Dalam melaksanakan Bimbingan Perkawinan kepada Calon Pengantin ( Catin ) KUA Kecamatan Pebayuran melaksanakan Bimbingan terhadap 10 pasang calon pengantin yang dilaksanakan di kantor KUA , sesuai aturan Kementrian Agama ( Kemenag ) menetapkan kewajiban bagi masyarakat Indonesia bagi yang ingin menikah atau kawin pasangan calon pengantin wajib harus mengikuti bimbingan perkawinan ( Bimwin ) . yang harus dilaksanakan sebelum menikah Senin 29 Juli 2024 .
Drs. H. Bunyamin selaku Kepala KUA Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi mengatakan dengan adanya program ini kepada calon pasangan pengantin tujuan kami adalah meningkatkan dan kesejahteraan keluarga sebelum nikah , makanya kami menyampaikan kepada calon pengantin harus mengikuti dulu Bimwin adalah kewajiban , dan Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa adanya pengecualian bagi calon pengatin , hal ini merpakan salah satu upaya jangan sampai timbul Stunting dalam rumah tangga , kami selaku Kepala KUA wajib menyampaikan kepada semua para calon pengantin sesuai keputusan surat edaran Dirjen Bimas Islam no 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin . Dan bagi calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan ( Bimwin ) dan bagi yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan mencetak buku nikahnya terkecuali mengikuti Bimwin terlebih dahulu , dan ini sangat penting demi ketahanan dalam keluarga, " Katanya
( Dian Permana )